Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa / Kampung 2025
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa 2025 dirancang untuk memperkuat kompetensi aparatur desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan. Melalui materi komprehensif mulai dari manajemen perdesaan hingga penyusunan RANPERDES, peserta dibekali keterampilan dan pengetahuan praktis. Bimtek ini mendorong profesionalisme, transparansi, dan kolaborasi antar lembaga desa guna mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan pembangunan desa berkelanjutan. Solusi tepat untuk desa mandiri dan berkinerja tinggi di era modern.
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleBimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa / Kampung 2025

Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa / Kampung 2025
Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa / Kampung 2025. Desa sebagai entitas pemerintahan terkecil dalam sistem pemerintahan Indonesia memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik. Keberadaan desa secara yuridis formal telah diakui dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua regulasi tersebut memberikan landasan hukum yang kokoh bagi desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya secara mandiri. Dengan demikian, desa tidak lagi sekadar sebagai wilayah administratif, tetapi telah menjadi lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab besar dalam pembangunan lokal.
Seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika sosial yang semakin kompleks, desa dihadapkan pada berbagai tantangan dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan. Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas perangkat desa menjadi suatu kebutuhan mutlak agar desa mampu menjalankan fungsi pemerintahan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat secara efektif dan efisien. Bimtek ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan kepada perangkat desa agar dapat berperan maksimal dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Seluruh elemen desa mulai dari kepala desa, sekretaris desa, hingga perangkat desa lainnya harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang tugas dan fungsi mereka. Pemahaman ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga terkait dengan aspek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelestarian adat istiadat yang menjadi ciri khas desa. Melalui bimtek ini, diharapkan perangkat desa semakin profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan amanahnya.
Selain itu, bimtek ini juga mengedepankan prinsip “Desa Membangun” dan “Membangun Desa” yang terkandung dalam UU Desa. Konsep ini menegaskan bahwa pembangunan desa bukan hanya dilakukan oleh pemerintah desa sendiri, tetapi juga harus melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta. Dengan kolaborasi yang baik, pembangunan kawasan perdesaan dapat lebih optimal dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Pengertian Desa Menurut Regulasi
Dalam konteks hukum dan pemerintahan Indonesia, desa diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu dan memiliki kewenangan untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Definisi ini tercantum secara jelas dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa desa tidak hanya sekadar wilayah administratif, tetapi juga merupakan entitas sosial dan budaya yang memiliki karakteristik unik.
Lebih lanjut, desa dalam konteks ini juga mencakup desa adat atau sebutan lain yang berbeda nama, namun memiliki fungsi dan peran yang serupa dalam sistem pemerintahan desa. Desa adat seringkali memiliki kekhasan yang terkait dengan adat istiadat dan tradisi lokal yang harus dihormati dan dilestarikan dalam proses pembangunan. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan desa tidak bisa lepas dari konteks budaya dan nilai-nilai lokal yang ada.
Sebagai unit pemerintahan terkecil, desa memiliki kewenangan yang cukup luas, terutama dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. UU Desa memberikan ruang yang luas bagi desa untuk berinovasi dan mengambil inisiatif dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut. Ini sekaligus menjadi tantangan dan peluang bagi perangkat desa untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Keberadaan desa sebagai entitas hukum dan pemerintahan yang diakui secara formal ini merupakan langkah maju dalam menguatkan desentralisasi dan otonomi daerah. Desa diberi mandat untuk mengelola sumber daya dan potensi lokal secara mandiri, dengan tetap mengacu pada kebijakan nasional dan regional. Dengan demikian, desa menjadi ujung tombak dalam upaya mewujudkan pembangunan yang merata dan inklusif di seluruh Indonesia.
Peran dan Pentingnya Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
Perangkat desa memiliki peran sentral dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa. Mereka adalah pelaksana langsung kebijakan dan program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas perangkat desa sangat penting agar mereka mampu memahami, merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi setiap kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa secara efektif.
Selain itu, perangkat desa juga berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat. Mereka harus mampu membangun komunikasi yang baik, menjembatani aspirasi masyarakat, serta memastikan pelayanan publik dapat dijalankan secara optimal. Dengan kapasitas yang memadai, perangkat desa dapat meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa juga meningkat.
Dalam konteks pembangunan, perangkat desa juga berperan dalam mendorong partisipasi masyarakat. Mereka harus mampu menggerakkan potensi dan sumber daya lokal secara partisipatif, sehingga pembangunan desa tidak hanya menjadi program pemerintah, tetapi juga merupakan hasil karya bersama masyarakat. Dengan demikian, pembangunan yang dilakukan lebih sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik desa.
Peningkatan kapasitas perangkat desa juga relevan dengan tuntutan zaman yang semakin kompleks dan dinamis. Perangkat desa harus menguasai berbagai aspek, mulai dari manajemen pemerintahan, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, hingga penggunaan teknologi informasi. Hal ini penting agar desa mampu beradaptasi dan berkembang sesuai dengan perkembangan nasional maupun global.
Materi Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
Dalam rangka meningkatkan kompetensi perangkat desa, bimtek ini akan mengupas sejumlah materi penting yang dirancang secara komprehensif dan aplikatif. Materi tersebut meliputi:
Peranan Perangkat Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan
Membahas tugas dan fungsi perangkat desa dalam merancang, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan di tingkat desa. Materi ini menguatkan pemahaman mengenai tanggung jawab yang melekat pada perangkat desa dan bagaimana mereka dapat berkontribusi secara optimal.Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa
Menjelaskan struktur organisasi pemerintah desa dan bagaimana tata kerja perangkat desa berjalan. Hal ini penting agar seluruh perangkat desa memahami peran masing-masing serta jalur koordinasi yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.Penguatan Karakter Pemerintah Desa Sebagai Pelayan Publik
Fokus pada pembentukan karakter dan etika kerja perangkat desa agar mampu menjadi pelayan publik yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Aspek ini sangat penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.Pemahaman Manajemen Perdesaan pada Perangkat Desa
Materi ini membekali perangkat desa dengan pengetahuan manajemen sumber daya, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan administrasi desa secara modern dan terintegrasi.Peranan dan Fungsi Perangkat Desa, BPD, dan Kelembagaan Tingkat Desa dalam Penyusunan RANPERDES
Membahas sinergi antara perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga desa lainnya dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Desa (RANPERDES) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan desa.Tata Cara Penyusunan RANPERDES
Mengulas langkah-langkah teknis dan prosedur penyusunan RANPERDES agar dokumen tersebut memenuhi kaidah hukum dan kebutuhan pembangunan desa.Diskusi dan Tanya Jawab
Sesi interaktif untuk menggali pengalaman peserta, menjawab persoalan di lapangan, dan memberikan solusi praktis bagi permasalahan yang dihadapi perangkat desa.
Tujuan dan Manfaat Bimtek
Bimtek ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi perangkat desa dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa secara profesional dan akuntabel. Secara khusus, tujuan bimtek ini adalah:
Meningkatkan pemahaman perangkat desa tentang regulasi, tata kelola, dan pelaksanaan pembangunan di desa.
Mendorong perangkat desa untuk menjadi pelayan publik yang responsif dan berintegritas.
Memperkuat kapasitas manajemen dan administrasi desa agar lebih efektif dan efisien.
Meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam penyusunan dokumen perencanaan desa, khususnya RANPERDES.
Menumbuhkan semangat kolaborasi dan sinergi antar lembaga desa untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Manfaat yang diperoleh dari bimtek ini tidak hanya dirasakan oleh perangkat desa, tetapi juga oleh masyarakat desa secara keseluruhan. Dengan perangkat desa yang profesional dan berdaya, pelayanan publik menjadi lebih baik, pembangunan lebih tepat sasaran, serta partisipasi masyarakat meningkat. Akhirnya, tujuan pembangunan nasional yang adil dan makmur dapat terwujud dari level paling bawah, yaitu desa.
Kesimpulan
Peningkatan kapasitas perangkat desa merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa di Indonesia. Melalui bimtek yang komprehensif ini, perangkat desa diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, profesional, dan berintegritas. UU Desa memberikan peluang besar bagi desa untuk berkembang mandiri, namun hal tersebut harus didukung oleh perangkat desa yang kompeten dan berwawasan luas.
Perangkat desa yang memahami peran, fungsi, serta tata kelola pemerintahan desa dapat mendorong pembangunan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Kolaborasi antar lembaga desa dan sinergi dengan pemerintah daerah serta masyarakat menjadi kunci keberhasilan pembangunan kawasan perdesaan. Oleh sebab itu, bimtek ini hadir sebagai media pembelajaran dan peningkatan kapasitas untuk menciptakan desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing.
Dengan demikian, Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa / Kampung 2025 merupakan investasi penting dalam membangun masa depan desa yang berkelanjutan dan memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan nasional secara keseluruhan.

Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa / Kampung 2025
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa / Kampung 2025
Metode Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa / Kampung 2025
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

