Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa 2025 dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparat desa dalam mengelola dana desa secara efektif, transparan, dan akuntabel. Materi lengkap mencakup perencanaan anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengawasan, hingga pelaporan keuangan desa sesuai regulasi terbaru. Dengan bimtek ini, pengelola keuangan desa dapat memastikan penggunaan dana tepat sasaran, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara optimal. Investasi penting bagi kemajuan dan kemandirian desa di era modern.

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

397 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025. Pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu aspek krusial dalam pembangunan dan pengembangan wilayah pedesaan. Dalam konteks pembangunan nasional, desa tidak hanya berperan sebagai unit administratif, tetapi juga sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakatnya. Oleh sebab itu, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel agar semua sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan desa dan kesejahteraan warga.

Pemerintah Indonesia melalui berbagai regulasi dan pedoman, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, berupaya mengatur tata kelola keuangan desa agar berjalan sesuai prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik dan benar. Peraturan tersebut mengatur mulai dari tahapan perencanaan anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Kedisiplinan dalam pengelolaan ini menjadi landasan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana dan memastikan tujuan pembangunan desa tercapai.

Selain itu, pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Desa menjadi kebutuhan penting dalam meningkatkan kapasitas aparat desa, terutama pengelola keuangan, sehingga mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam mengelola dana desa. Bimtek ini juga bertujuan untuk menyelaraskan implementasi pengelolaan keuangan desa dengan prioritas nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk pemulihan ekonomi nasional, mitigasi bencana, dan program pembangunan berkelanjutan.

Keberhasilan pengelolaan keuangan desa tidak hanya berdampak pada peningkatan pelayanan publik di desa, tetapi juga mendukung kemandirian ekonomi desa dan pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu, investasi dalam pelatihan dan pembinaan pengelola keuangan desa merupakan langkah strategis yang harus terus dilakukan oleh pemerintah daerah dan instansi terkait. Dalam konteks tahun 2025, bimtek pengelolaan keuangan desa menjadi lebih relevan dengan tantangan dan peluang yang semakin kompleks.

Pengertian Pengelolaan Keuangan Desa

Pengelolaan keuangan desa adalah suatu proses yang melibatkan serangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa dan sumber dana lainnya yang masuk ke kas desa. Proses ini bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan penggunaan keuangan desa agar dapat mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa secara efektif dan efisien.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal ini menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa bukan hanya soal mengelola dana, tetapi juga soal menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan keuangan desa mencakup berbagai aspek, mulai dari penyusunan anggaran desa yang partisipatif, pengelolaan kas dan administrasi keuangan yang baik, hingga penyusunan laporan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses ini harus dilakukan secara sistematis agar dana desa tidak hanya terserap, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pembangunan desa.

Selain itu, pengelolaan keuangan desa juga terkait dengan pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh perangkat desa dan masyarakat, sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh pemerintah daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sinergi pengelolaan dan pengawasan ini sangat penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang sehat dan berkelanjutan.

Peran dan Pentingnya Pengelolaan Keuangan Desa

Pengelolaan keuangan desa memiliki peran sentral dalam mendukung keberhasilan pembangunan desa. Dana desa yang dikelola dengan baik dapat menjadi sumber pembiayaan utama dalam pelaksanaan program-program pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pengelolaan keuangan desa yang efektif juga berperan dalam menjaga keterbukaan dan transparansi kepada masyarakat. Dengan pengelolaan yang akuntabel, masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi penggunaan dana desa, sehingga potensi korupsi dan penyalahgunaan dana dapat diminimalisasi. Ini sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Lebih jauh, pengelolaan keuangan desa yang profesional dapat meningkatkan kepercayaan pemerintah pusat dan daerah terhadap desa, sehingga alokasi dana dan bantuan program dapat meningkat. Hal ini berdampak pada peningkatan kapasitas desa dalam mengelola berbagai sumber pendanaan, termasuk dana dari swasta dan lembaga donor.

Tidak kalah penting, pengelolaan keuangan desa yang terencana dan terkontrol dengan baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat desa, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, dan pembangunan infrastruktur berkelanjutan. Oleh karena itu, bimtek pengelolaan keuangan desa menjadi salah satu kunci strategis dalam mewujudkan visi pembangunan desa yang mandiri, maju, dan berkeadilan.

Materi Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa

Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa dari perencanaan sampai pelaporan memiliki beberapa materi utama yang harus dikuasai oleh para peserta, yaitu:

  1. Tahap Perencanaan Keuangan Desa: Meliputi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pada tahap ini, peserta akan belajar cara menyusun rencana anggaran yang realistis, berorientasi hasil, dan sesuai dengan prioritas pembangunan desa.

  2. Pelaksanaan Penggunaan Dana: Materi ini menekankan pentingnya penggunaan dana desa sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku. Termasuk didalamnya adalah prosedur pengadaan barang dan jasa, manajemen proyek pembangunan, serta penggunaan dana yang efisien dan tepat sasaran.

  3. Penatausahaan Keuangan: Mengajarkan tata cara pencatatan, penyimpanan, dan pengelolaan administrasi keuangan desa yang baik. Pencatatan yang rapi menjadi dasar untuk membuat laporan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

  4. Pengawasan dan Pemantauan: Meliputi teknik pengawasan internal desa dan mekanisme pelaporan kepada pemerintah daerah. Peserta diajarkan bagaimana melakukan pemantauan progres kegiatan serta mengidentifikasi potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

  5. Penyusunan dan Pelaporan Keuangan: Fokus pada penyusunan laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan pertanggungjawaban yang harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Materi ini sangat penting agar pengelola keuangan desa memahami kewajiban hukum dan tata cara pelaporan yang sesuai standar akuntansi.

Tujuan dan Manfaat Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa

Bimtek ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi para pengelola keuangan desa agar mampu mengelola dana desa dengan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya bimtek, diharapkan pengelola keuangan desa dapat:

  • Memahami dan mengimplementasikan seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa dari perencanaan hingga pelaporan dengan benar.

  • Menguasai teknik penyusunan anggaran desa yang partisipatif dan berorientasi hasil.

  • Mengaplikasikan prosedur pelaksanaan kegiatan pembangunan desa secara tepat dan efisien.

  • Melakukan pencatatan dan penatausahaan keuangan yang akurat serta sesuai standar akuntansi pemerintah.

  • Melaksanakan pengawasan dan pemantauan penggunaan dana desa secara berkelanjutan.

  • Menyusun laporan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pemerintah.

Manfaat jangka panjang dari bimtek ini adalah terbentuknya tata kelola keuangan desa yang lebih profesional dan akuntabel. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pihak eksternal terhadap pengelolaan dana desa. Pada akhirnya, pengelolaan keuangan desa yang baik akan berkontribusi pada percepatan pembangunan desa, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan

Pengelolaan keuangan desa merupakan fondasi utama bagi keberhasilan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam menghadapi dinamika dan tuntutan pembangunan yang semakin kompleks, pengelola keuangan desa harus dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan.

Melalui bimtek ini, para pengelola keuangan desa dapat memahami seluruh proses pengelolaan dana desa secara menyeluruh mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan administrasi, hingga pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Implementasi prinsip-prinsip ini akan mendorong terciptanya tata kelola keuangan desa yang baik dan berkelanjutan.

Dukungan terus-menerus dari pemerintah daerah dan lembaga terkait sangat dibutuhkan untuk menyelenggarakan bimtek secara berkesinambungan agar kapasitas pengelola keuangan desa terus meningkat. Dengan demikian, desa-desa di seluruh Indonesia dapat memanfaatkan dana desa secara optimal dan bertanggungjawab, sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan lancar, efisien, dan tepat sasaran.

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa bukan hanya sebuah kewajiban administratif, melainkan sebuah investasi strategis dalam menciptakan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera di tahun 2025 dan seterusnya.

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025

Metode Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta                  

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa

  • Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • website : peindo.com
Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025

Informasi Tambahan
Penginapan

Penginapan (Twin Sharing)

,

Tanpa Menginap

,

Penginapan (Suite Room)