Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa 2025 dirancang untuk meningkatkan kapasitas Kepala Desa dan perangkatnya dalam mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan efektif. Pelatihan ini membekali peserta dengan pengetahuan tentang perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban ADD, serta pengawasan penggunaan dana desa. Dengan bimtek ini, diharapkan pembangunan desa berjalan tepat sasaran, pemberdayaan masyarakat meningkat, dan kemandirian desa dapat terwujud sesuai prinsip otonomi daerah yang berkelanjutan.

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

314 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa 2025

Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa 2025

Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa 2025

Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa 2025. Pelaksanaan pembangunan desa menjadi salah satu pilar penting dalam upaya percepatan pembangunan nasional di Indonesia. Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai salah satu sumber pembiayaan utama bagi pemerintah desa memiliki peranan vital dalam mendukung program pembangunan yang berkelanjutan. ADD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota yang sumber dananya berasal dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah. Setiap Kabupaten/Kota diwajibkan mengalokasikan paling sedikit 10% dari dana perimbangan tersebut untuk desa. Hal ini menandai adanya perhatian khusus pemerintah pusat dan daerah dalam mengembangkan potensi dan kemandirian desa melalui mekanisme keuangan yang terstruktur dan transparan.

Dalam pelaksanaan ADD, peran Kepala Desa sangat sentral sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sekaligus sebagai wakil Pemerintah Desa dalam pengelolaan kekayaan desa yang dipisahkan. Kepala Desa tidak hanya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan, tetapi juga dalam menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan desa, pengelolaan barang milik desa, serta pengawasan terhadap penerimaan dan pengeluaran desa. Oleh karena itu, kepala desa perlu memiliki pemahaman yang mendalam dan strategi yang jelas dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penggunaan ADD agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Dalam konteks otonomi daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, desa sebagai unit pemerintahan paling bawah diharapkan mampu mengembangkan potensi lokalnya secara mandiri. Melalui pemberdayaan masyarakat desa dan pengelolaan ADD yang baik, diharapkan kemandirian desa dapat terwujud, sehingga pembangunan desa tidak lagi bergantung pada dana pusat atau bantuan top-down dari instansi pemerintah Kabupaten/Kota. Bimtek ini disusun sebagai wadah edukasi dan pembekalan bagi para Kepala Desa dan perangkat desa agar mampu mengoptimalkan peran ADD dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Selain itu, bimtek ini juga berfungsi sebagai sarana peningkatan kapasitas dalam hal pengelolaan keuangan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan ADD yang baik akan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan dapat dipercaya oleh masyarakat, sehingga dukungan dan partisipasi masyarakat terhadap program-program desa akan semakin kuat. Dengan demikian, Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa ini menjadi sangat relevan dan strategis untuk mendukung keberhasilan pembangunan desa di tahun 2025 dan seterusnya.

Pengertian Alokasi Dana Desa dan Rencana Strategis

Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah dan penguatan kapasitas desa. ADD bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota, yang kemudian disalurkan kepada desa minimal 10% dari dana tersebut. Dana ini memiliki fungsi utama untuk membiayai kegiatan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan pemerintahan desa yang efektif.

Pengelolaan ADD harus dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan APB-Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), pengelolaan barang milik desa, serta penunjukan petugas yang bertanggung jawab dalam pemungutan penerimaan dan pengelolaan aset desa. Hal ini menuntut kepala desa untuk memahami secara mendalam mekanisme perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan ADD.

Rencana Strategis Desa adalah dokumen perencanaan jangka menengah yang disusun oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat desa sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan desa. Rencana strategis ini memuat visi, misi, program, dan kegiatan prioritas desa yang diselaraskan dengan potensi dan kebutuhan lokal. Penyusunan rencana strategis desa yang matang sangat penting agar pelaksanaan ADD tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Selain itu, rencana strategis desa juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan desa secara partisipatif, inklusif, dan berkelanjutan. Melalui rencana strategis ini, desa dapat menghindari ketergantungan terhadap program top-down yang sering kali kurang sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Dengan demikian, ADD tidak hanya sebagai sumber pembiayaan, tetapi juga sebagai alat pemberdayaan masyarakat dalam mengelola potensi desa secara mandiri.

Peran dan Pentingnya Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa

Pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan ADD memiliki peranan krusial dalam meningkatkan kapasitas Kepala Desa dan perangkat desa dalam mengelola keuangan desa dengan benar. Peran bimtek adalah memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis yang komprehensif tentang pengelolaan ADD sesuai dengan regulasi yang berlaku serta standar akuntabilitas dan transparansi.

Kepala Desa yang memahami dengan baik rencana strategis dan teknis pengelolaan ADD akan mampu menetapkan kebijakan yang tepat, mengoptimalkan sumber daya desa, dan memastikan penggunaan dana sesuai prioritas pembangunan. Hal ini tidak hanya berdampak pada tercapainya target pembangunan fisik, tetapi juga mendorong pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan melalui peningkatan kapasitas partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan desa.

Selain itu, bimtek ini sangat penting untuk meminimalisir potensi penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa yang selama ini menjadi perhatian banyak pihak. Dengan pemahaman yang baik terhadap asas pengelolaan keuangan desa, tata kelola ADD dapat berjalan efektif dan efisien. Kepala Desa juga dapat lebih siap dalam melakukan pelaporan dan pertanggungjawaban kepada pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat, sehingga meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik.

Dengan adanya bimtek ini, diharapkan terjadi perubahan paradigma dalam pengelolaan dana desa dari pola konvensional ke pola yang lebih modern, partisipatif, dan berbasis hasil. Pembangunan desa yang mengedepankan partisipasi aktif masyarakat dan tata kelola yang baik akan mampu mempercepat tercapainya kemandirian desa serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara signifikan.

Materi Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa

Materi bimtek ini disusun secara sistematis dan komprehensif agar peserta dapat memahami keseluruhan proses pengelolaan ADD secara mendalam, meliputi:

  1. Asas Pengelolaan Keuangan Desa
    Memahami prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang meliputi transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan partisipasi masyarakat. Peserta akan diajarkan bagaimana menerapkan asas tersebut dalam setiap tahap pengelolaan keuangan desa.

  2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
    Penjelasan tentang kewenangan Kepala Desa dan perangkatnya dalam pengelolaan keuangan desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk kewenangan dalam menetapkan kebijakan pelaksanaan APB-Desa dan pengelolaan aset desa.

  3. APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
    Materi ini membahas tentang penyusunan, penetapan, dan pengelolaan APB-Desa sebagai dokumen keuangan utama desa yang menjadi pedoman dalam penggunaan ADD dan sumber pendapatan desa lainnya.

  4. Pendapatan Desa
    Mengenal berbagai sumber pendapatan desa, termasuk ADD, hasil usaha desa, pendapatan asli desa, dan bantuan dari pemerintah serta swadaya masyarakat.

  5. Belanja Desa
    Pengelolaan pengeluaran atau belanja desa yang meliputi belanja pembangunan, belanja pemberdayaan masyarakat, dan belanja operasional pemerintahan desa.

  6. Pengelolaan ADD

    • Perencanaan: Penyusunan rencana strategis desa dan perencanaan penggunaan ADD berdasarkan kebutuhan prioritas.

    • Pelaksanaan: Tahapan pelaksanaan kegiatan sesuai rencana yang telah disusun dan dianggarkan.

    • Penatausahaan: Pencatatan dan administrasi keuangan desa secara rinci dan akurat.

    • Pelaporan: Penyusunan laporan keuangan desa yang transparan dan mudah dipahami.

    • Pertanggungjawaban: Mekanisme pertanggungjawaban keuangan kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

  7. Pembinaan dan Pengawasan
    Penjelasan tentang mekanisme pembinaan dan pengawasan internal maupun eksternal untuk memastikan pengelolaan ADD berjalan sesuai aturan dan mencegah penyalahgunaan dana.

Tujuan dan Manfaat Bimtek

Tujuan utama dari bimtek ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan Kepala Desa serta perangkatnya dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengelola Alokasi Dana Desa secara strategis dan profesional. Dengan bimtek ini diharapkan:

  • Kepala Desa mampu menyusun rencana strategis desa yang tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

  • Pengelolaan ADD berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

  • Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dapat dilakukan secara efektif dan tepat waktu.

  • Terwujud tata kelola keuangan desa yang bersih dan bebas dari penyimpangan.

  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pelaksanaan pembangunan desa.

  • Memperkuat kemandirian desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Manfaat lain yang dirasakan adalah peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa, sehingga memacu dukungan masyarakat dalam menjalankan program-program pembangunan. Selain itu, bimtek ini juga menjadi fondasi bagi Kepala Desa untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan prinsip good governance.

Kesimpulan

Pengelolaan Alokasi Dana Desa yang efektif dan strategis merupakan kunci keberhasilan pembangunan desa yang berkelanjutan. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa harus mampu menjalankan peran tersebut dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Melalui Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa 2025, para Kepala Desa dan perangkatnya dibekali dengan pengetahuan, keterampilan, dan strategi pengelolaan ADD yang komprehensif.

Pelatihan ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang sesungguhnya, dimana kemandirian desa menjadi basis utama pembangunan. Dengan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel, serta perencanaan yang berbasis kebutuhan masyarakat, desa dapat berkembang menjadi entitas pemerintahan yang mandiri, maju, dan sejahtera.

Dengan demikian, Bimtek ini tidak hanya berfungsi sebagai media transfer ilmu, tetapi juga sebagai upaya nyata dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan pembangunan desa yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan visi besar pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa 2025

Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa 2025

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa 2025

Metode Bimtek Rencana Strategis

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Rencana Strategis:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Rencana Strategis

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Rencana Strategis

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta                  

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Rencana Strategis:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Pelatihan Rencana Strategis

  • Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • website : peindo.com
Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa 2025

Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa 2025

Informasi Tambahan
Penginapan

Penginapan (Twin Sharing)

,

Tanpa Menginap

,

Penginapan (Suite Room)