Bimtek SIPADES 2025 – Sistem Pengelolaan Aset Desa
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Bimtek SIPADES 2025 adalah pelatihan resmi bagi perangkat desa untuk memahami dan menguasai aplikasi SIPADES dalam pengelolaan aset desa secara tertib, efektif, dan akuntabel. Berbasis Permendagri No. 1 Tahun 2016, bimtek ini membekali peserta dengan keterampilan teknis pencatatan, pemanfaatan, hingga pelaporan aset milik desa. Dengan sistem yang mudah digunakan, Bimtek ini mendorong desa menjadi lebih transparan, modern, dan siap menghadapi tantangan tata kelola aset di era digital.
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleBimtek SIPADES 2025 – Sistem Pengelolaan Aset Desa

Bimtek SIPADES 2025 – Sistem Pengelolaan Aset Desa
Bimtek SIPADES 2025 – Sistem Pengelolaan Aset Desa. Pemerintahan desa saat ini menghadapi tantangan besar dalam mengelola kekayaan yang dimiliki secara profesional dan akuntabel. Aset desa, sebagai bagian penting dari sumber daya yang dimiliki oleh pemerintahan desa, memainkan peran strategis dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Tanpa sistem yang baik dan terstruktur, pengelolaan aset berpotensi menjadi sumber permasalahan administrasi, bahkan penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat desa secara luas. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas perangkat desa melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) menjadi langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola aset desa yang tertib dan transparan.
Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah meluncurkan sebuah aplikasi berbasis desktop yang dikenal sebagai Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Aplikasi ini bertujuan membantu perangkat desa dalam mencatat, mengelola, dan melaporkan seluruh kekayaan desa secara lebih sistematis. SIPADES menjadi solusi digital yang menjawab kebutuhan akan tertib administrasi aset di tingkat desa. Implementasi aplikasi ini tidak hanya mendukung kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga menciptakan efisiensi dalam proses pencatatan dan pelaporan.
Pelaksanaan Bimtek SIPADES 2025 menjadi sangat penting untuk menyosialisasikan tata cara penggunaan aplikasi kepada seluruh jajaran pemerintahan desa. Bimtek ini memberikan pemahaman mendalam tentang teknis pengelolaan aset desa berdasarkan aplikasi SIPADES yang sesuai dengan regulasi, khususnya Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh desa di Indonesia mampu memiliki sistem administrasi aset yang seragam dan terintegrasi.
Lebih lanjut, Bimtek SIPADES 2025 tidak hanya fokus pada aspek teknis penggunaan aplikasi, tetapi juga menyentuh nilai strategis dari pengelolaan aset sebagai sumber potensi desa. Aset yang terdata dengan baik akan lebih mudah untuk dimanfaatkan, dikembangkan, dan dijaga keberadaannya demi kemakmuran masyarakat desa. Oleh sebab itu, bimtek ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat kapasitas tata kelola pemerintahan desa menuju arah yang lebih modern dan akuntabel.
Pengertian SIPADES dan Landasan Hukum
Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) adalah sebuah aplikasi yang dirancang untuk membantu pemerintah desa dalam proses pencatatan administrasi, pelaporan, serta pengelolaan aset milik desa secara tertib, transparan, dan terintegrasi. Aplikasi ini berbasis desktop, artinya pengguna tidak memerlukan koneksi internet atau browser dalam mengoperasikannya, menjadikannya cocok untuk wilayah desa yang belum sepenuhnya memiliki infrastruktur internet yang memadai.
SIPADES dikembangkan berdasarkan amanat Permendagri No. 1 Tahun 2016 yang mengatur tentang pengelolaan aset desa secara nasional. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau dari sumber lain yang sah. Dengan kata lain, setiap bentuk kekayaan desa wajib dicatat dan dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun jenis aset desa yang dimaksud meliputi: kekayaan asli desa, kekayaan milik desa yang diperoleh dari APBDesa, hibah, sumbangan, hasil kerja sama, serta aset yang diperoleh dari kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam konteks ini, SIPADES hadir sebagai alat bantu penting bagi pemerintah desa untuk melaksanakan kewajiban pencatatan tersebut secara tertib dan sistematis.
Selain UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, keberadaan SIPADES turut diperkuat oleh semangat reformasi birokrasi dalam pengelolaan keuangan dan aset negara di seluruh jenjang pemerintahan, termasuk di level desa. Oleh karena itu, pelatihan atau bimbingan teknis SIPADES menjadi salah satu komponen penting dalam memastikan bahwa perangkat desa memahami, menguasai, dan mampu menggunakan aplikasi ini dengan optimal demi kepentingan bersama.
Peran dan Pentingnya SIPADES bagi Pemerintah Desa
Pengelolaan aset desa bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang tepat, aset desa bisa menjadi sumber pendapatan, mendukung program-program prioritas desa, serta memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, peran SIPADES sangatlah penting untuk mewujudkan tata kelola aset yang profesional dan akuntabel.
SIPADES memberikan kemudahan dalam hal dokumentasi dan pelaporan kekayaan milik desa, sehingga kepala desa dan perangkatnya memiliki data yang valid dan akurat. Keakuratan data ini menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan pembangunan desa. Misalnya, dalam menentukan aset yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi atau aset yang harus dijaga kelestariannya karena memiliki nilai sejarah atau sosial.
Sistem ini juga membantu mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan aset desa. Dengan pencatatan yang rapi dan sistematis, setiap aset dapat dipantau keberadaannya, pemanfaatannya, dan kondisinya secara berkala. Transparansi seperti ini menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan.
Lebih dari itu, Bimtek SIPADES 2025 juga diharapkan mampu membangun sinergi antara perangkat desa, pendamping desa, hingga pemerintah kabupaten dalam menciptakan sistem pengelolaan aset desa yang terintegrasi. Dengan menggunakan standar yang sama, pelaporan aset desa ke tingkat kabupaten dan pusat pun menjadi lebih mudah dan tidak menyulitkan pihak desa.
Materi Bimtek SIPADES 2025
Dalam pelaksanaan Bimtek SIPADES, peserta akan dibekali dengan materi yang komprehensif mencakup seluruh tahapan pengelolaan aset desa menggunakan aplikasi SIPADES. Adapun materi inti yang akan disampaikan meliputi:
Cara Instalasi Aplikasi SIPADES
Peserta akan diajarkan bagaimana mengunduh, menginstal, dan mengonfigurasi aplikasi SIPADES di perangkat komputer masing-masing. Langkah ini penting agar perangkat desa dapat mandiri dalam menggunakan aplikasi.Registrasi Akun Pada Aplikasi SIPADES
Materi ini membahas cara registrasi akun pengguna, pengaturan profil desa, dan otorisasi akses untuk menjaga keamanan data aset.Perencanaan Barang atau Aset Desa
Peserta akan memahami proses penyusunan rencana kebutuhan barang milik desa berdasarkan rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa).Cara Register Barang Pada Aplikasi SIPADES
Penjelasan teknis mengenai input data barang/aset ke dalam sistem, meliputi jenis barang, nilai perolehan, sumber dana, dan lokasi barang.Pengadaan Barang atau Aset Desa
Materi ini membahas proses administrasi pengadaan barang mulai dari perencanaan hingga realisasi pengadaan berdasarkan regulasi yang berlaku.Pemanfaatan dan Penghapusan Aset pada aplikasi SIPADES
Diajarkan cara mencatat pemanfaatan aset (penyewaan, kerja sama) serta prosedur penghapusan aset yang rusak atau tidak layak pakai berdasarkan aturan yang ada.
Tujuan dan Manfaat Bimtek SIPADES
Pelaksanaan Bimtek SIPADES 2025 bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam menggunakan teknologi untuk pengelolaan aset. Tujuan lainnya meliputi:
Meningkatkan pemahaman perangkat desa terhadap regulasi pengelolaan aset desa.
Menertibkan kepemilikan dan pemanfaatan aset desa agar tidak disalahgunakan.
Meminimalisir risiko hilangnya aset karena ketidaktertiban pencatatan.
Mempermudah penyusunan laporan aset yang akurat dan sesuai standar nasional.
Mendorong efektivitas dan efisiensi tata kelola aset di desa.
Membangun sistem pelaporan yang terintegrasi dari desa hingga pusat.
Manfaat yang akan dirasakan antara lain adalah peningkatan akuntabilitas pemerintah desa, kemudahan dalam audit aset oleh inspektorat daerah, serta transparansi pengelolaan kekayaan desa yang mendukung iklim pembangunan yang sehat dan partisipatif.
Kesimpulan
Bimtek SIPADES 2025 – Sistem Pengelolaan Aset Desa adalah langkah strategis untuk mewujudkan pengelolaan aset desa yang tertib, transparan, dan profesional. Dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam bentuk aplikasi SIPADES yang sederhana dan mudah digunakan, pemerintah desa kini memiliki alat bantu yang efektif dalam mencatat, mengelola, dan melaporkan aset milik desa secara akurat.
Melalui pelatihan dan pendampingan yang terstruktur dalam bimtek ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan kompetensi teknis perangkat desa, tetapi juga membangun budaya kerja yang berbasis data dan akuntabilitas. Dengan demikian, pengelolaan aset desa dapat benar-benar menjadi pilar utama dalam mendukung program-program pembangunan desa yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bagian dari komitmen menuju desa digital dan tata kelola pemerintahan desa yang modern, partisipasi aktif seluruh desa di Indonesia dalam Bimtek SIPADES 2025 menjadi hal yang sangat penting dan perlu mendapat perhatian serius dari semua pemangku kepentingan.

Bimtek SIPADES 2025 – Sistem Pengelolaan Aset Desa
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek SIPADES 2025 – Sistem Pengelolaan Aset Desa
Metode Bimtek SIPADES
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek SIPADES:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek SIPADES
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek SIPADES
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek SIPADES:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Pelatihan SIPADES
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Bimtek SIPADES 2025 – Sistem Pengelolaan Aset Desa
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

