Bimtek Desa Sosialisasi Undang Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Bimtek Desa Sosialisasi Undang-Undang No 3 Tahun 2024 bertujuan memperkuat kapasitas aparatur desa dalam memahami dan mengimplementasikan regulasi terbaru. Pelatihan ini membahas masa jabatan kepala desa, pengelolaan dana desa, pemberdayaan masyarakat, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk tata kelola desa yang transparan dan akuntabel. Dengan bimbingan teknis ini, desa diharapkan mampu meningkatkan pembangunan yang inklusif, mandiri, dan berkelanjutan, serta mendukung kesejahteraan masyarakat dan aparatur desa secara optimal.
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleBimtek Desa Sosialisasi Undang Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa

Bimtek Desa Sosialisasi Undang Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa
Bimtek Desa Sosialisasi Undang Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam era pembangunan yang semakin dinamis, pemerintahan desa memegang peranan yang sangat strategis sebagai ujung tombak pembangunan nasional. Desa sebagai unit terkecil pemerintahan memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat ketahanan sosial, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, pengaturan tata kelola desa yang efektif dan efisien sangat diperlukan agar pembangunan dapat berlangsung secara inklusif dan berkelanjutan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang merupakan revisi kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi ini hadir sebagai respons terhadap berbagai dinamika dan kebutuhan nyata di lapangan selama pelaksanaan UU sebelumnya. Perubahan-perubahan penting yang diatur dalam UU ini berfokus pada penguatan kemandirian desa, optimalisasi penggunaan dana desa, serta peningkatan kesejahteraan perangkat desa.
Penetapan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun, pengaturan tunjangan perangkat desa yang lebih memadai, serta mekanisme pengawasan yang lebih ketat merupakan beberapa aspek utama yang menjadi perhatian dalam UU ini. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan stabilitas, mendorong profesionalisme aparatur desa, dan menjamin penggunaan sumber daya desa secara transparan dan akuntabel.
Untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 berjalan dengan baik, pelatihan dan sosialisasi melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) menjadi sangat penting. Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam, strategi pelaksanaan, serta penguatan kapasitas aparatur desa agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Pengertian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa merupakan peraturan yang mengatur tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa di Indonesia. UU ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 April 2024 sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi desa dengan tantangan pembangunan yang terus berkembang dan kebutuhan masyarakat desa yang semakin kompleks.
Secara umum, UU ini mengatur berbagai aspek penting terkait desa, mulai dari struktur pemerintahan desa, masa jabatan kepala desa, mekanisme pengelolaan keuangan desa, hingga pengawasan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penetapan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 39, merupakan inovasi strategis yang bertujuan memberikan kepemimpinan desa yang stabil dan berkelanjutan.
Selain itu, undang-undang ini juga menegaskan pentingnya pengelolaan Dana Desa secara transparan dan bertanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan perangkat desa melalui pemberian tunjangan dan jaminan sosial. Hal ini bertujuan mendorong profesionalisme aparatur desa dan menjaga semangat pengabdian yang tinggi.
UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengedepankan konsep kemandirian desa, yaitu desa memiliki kewenangan lebih besar dalam mengelola sumber daya dan merencanakan pembangunan sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal. Pendekatan ini memperkuat posisi desa sebagai subjek pembangunan, bukan hanya objek, sehingga desa dapat menjadi motor penggerak perubahan sosial dan ekonomi.
Peran dan Pentingnya Bimtek Desa Sosialisasi Undang-Undang No 3 Tahun 2024
Pelaksanaan Bimtek Desa Sosialisasi Undang-Undang No 3 Tahun 2024 memiliki peranan yang sangat krusial dalam mensukseskan implementasi regulasi terbaru ini. Dengan memahami isi dan substansi UU, aparatur desa dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bimtek ini juga menjadi media edukasi sekaligus diskusi bagi aparatur desa dan pemerintah daerah untuk saling berbagi pengalaman, tantangan, dan solusi terbaik dalam mengelola desa. Proses sosialisasi yang sistematis dan berkelanjutan akan memastikan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dan komitmen bersama dalam melaksanakan pembangunan desa.
Selain itu, Bimtek ini mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia desa agar mampu memanfaatkan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan desa. Kemajuan teknologi menjadi sangat penting untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Dengan masa jabatan kepala desa yang lebih panjang, kepemimpinan desa diharapkan lebih stabil sehingga program-program pembangunan dapat dirancang dan dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Hal ini akan mempermudah evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.
Secara keseluruhan, Bimtek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membangun desa yang kuat, mandiri, dan maju, sehingga desa dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan nasional serta pengentasan kemiskinan secara efektif.
Materi Bimtek Desa Sosialisasi Undang Undang No 3 Tahun 2024
Materi Bimbingan Teknis ini dirancang secara komprehensif untuk memberikan pemahaman dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengimplementasikan UU Desa terbaru. Materi utama yang disampaikan antara lain:
Pengenalan dan Pemahaman UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Menguraikan latar belakang, tujuan, serta pokok-pokok perubahan dalam UU ini dibandingkan dengan UU sebelumnya. Peserta dibekali pemahaman menyeluruh tentang hak dan kewajiban desa, kewenangan kepala desa, serta regulasi pengelolaan dana desa.Perencanaan Pembangunan Desa
Fokus pada metode penyusunan rencana pembangunan desa yang partisipatif, inklusif, dan berbasis potensi lokal. Penguatan peran musyawarah desa dalam menentukan prioritas pembangunan yang berdampak langsung kepada kesejahteraan masyarakat.Pengelolaan Keuangan Desa
Meliputi tata cara pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel, mekanisme pelaporan keuangan, serta pengawasan internal dan eksternal untuk mencegah penyalahgunaan dana.Pemberdayaan dan Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa
Mengajarkan strategi pemberdayaan masyarakat agar mampu berperan aktif dalam pembangunan desa, termasuk peningkatan keterampilan, partisipasi sosial, dan pengembangan kelompok usaha ekonomi.Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pemerintahan Desa
Menggali pemanfaatan teknologi digital untuk administrasi desa, transparansi anggaran, komunikasi, serta pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.Penyelesaian Konflik dan Masalah Sosial di Desa
Memberikan pemahaman tentang pendekatan mediasi, penyelesaian konflik sosial, dan penguatan kerukunan masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga stabilitas desa.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Desa Sosialisasi Undang-Undang No 3 Tahun 2024
Tujuan utama dari Bimtek ini adalah memberikan pemahaman yang komprehensif kepada aparatur desa dan pemerintah daerah mengenai isi dan penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dengan demikian, peserta diharapkan mampu:
Mengimplementasikan regulasi desa secara efektif dan sesuai prosedur hukum.
Merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa secara partisipatif dan berkelanjutan.
Mengelola keuangan desa dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Meningkatkan kesejahteraan perangkat desa melalui pemahaman hak dan kewajiban serta pengelolaan tunjangan.
Mengoptimalkan peran teknologi informasi untuk tata kelola desa yang modern.
Menangani konflik sosial dan masalah di desa secara bijaksana dan profesional.
Manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Bimtek ini antara lain peningkatan kapasitas sumber daya manusia desa, penguatan tata kelola pemerintahan desa, serta terwujudnya pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan. Hal ini akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat desa serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Kesimpulan
Pelaksanaan Bimtek Desa Sosialisasi Undang Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh elemen pemerintahan desa memahami dan mampu mengimplementasikan regulasi terbaru secara optimal. Undang-Undang ini membawa perubahan penting yang mengedepankan kemandirian desa, transparansi pengelolaan dana, serta peningkatan kesejahteraan aparatur desa.
Dengan masa jabatan kepala desa yang lebih panjang, desa diharapkan memiliki kepemimpinan yang stabil dan program pembangunan yang berkelanjutan. Bimtek ini menjadi wahana untuk menguatkan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui pemahaman yang mendalam dan keterampilan yang didapat dari Bimtek ini, aparatur desa dan pemerintah daerah dapat bersinergi mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan mampu menjadi fondasi utama dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, partisipasi aktif dalam Bimtek ini sangatlah penting untuk mengawal suksesnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa di seluruh Indonesia.

Bimtek Desa Sosialisasi Undang Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Desa Sosialisasi Undang Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa
Metode Bimtek Desa Sosialisasi
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Desa Sosialisasi:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Desa Sosialisasi
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Desa Sosialisasi
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Desa Sosialisasi:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Pelatihan Desa Sosialisasi
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Bimtek Desa Sosialisasi Undang Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

