Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa 2025 dirancang untuk meningkatkan kapasitas pengelola BUMDesa agar mampu menjalankan usaha desa secara profesional, akuntabel, dan berbasis potensi lokal. Pelatihan ini mencakup tata kelola, manajemen keuangan, studi kelayakan usaha, serta strategi pengembangan unit bisnis desa. Dengan pendekatan partisipatif dan kolaboratif, bimtek ini bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) secara berkelanjutan.

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

349 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa 2025

Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa 2025

Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa 2025

Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa 2025. Dalam upaya mempercepat pembangunan ekonomi berbasis masyarakat di tingkat desa, pemerintah Indonesia terus mendorong optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai ujung tombak pembangunan ekonomi lokal. Kebijakan ini tidak hanya merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menciptakan kemandirian desa, namun juga sejalan dengan semangat otonomi desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan memperkuat posisi desa sebagai pelaku utama pembangunan ekonomi, BUMDesa diharapkan mampu menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.

Tahun 2025 menjadi momentum strategis untuk memperkuat kapasitas dan tata kelola BUMDesa melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang komprehensif dan terstruktur. Melalui program Bimtek Pengelolaan BUMDesa ini, seluruh elemen pemerintahan desa, pengelola BUMDes, serta masyarakat desa diberikan pembekalan terkait dengan manajemen usaha, regulasi terbaru, dan strategi pengembangan usaha berbasis potensi lokal. Pelaksanaan Bimtek ini juga menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung pembangunan berbasis potensi desa.

BUMDesa tidak hanya sekadar unit usaha milik desa, namun telah berkembang menjadi lembaga ekonomi strategis yang memiliki kekuatan hukum dan legalitas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Oleh karena itu, penting untuk memahami dengan mendalam filosofi, dasar hukum, dan praktik terbaik dalam pengelolaan BUMDesa agar keberadaannya mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa.

Bimtek Pengelolaan BUMDesa 2025 hadir sebagai sarana peningkatan kapasitas kelembagaan dan penguatan tata kelola keuangan desa. Melalui pendekatan yang partisipatif, kolaboratif, dan berbasis pada kebutuhan riil desa, program ini diharapkan mampu menghasilkan pengelola BUMDesa yang profesional, adaptif terhadap perubahan, dan mampu membangun kemitraan strategis dengan sektor publik maupun swasta.


Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa: Pengertian BUMDesa

Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) merupakan entitas usaha yang dibentuk oleh desa dan dikelola oleh Pemerintah Desa serta masyarakat desa sebagai bentuk penguatan ekonomi desa berbasis potensi dan kebutuhan lokal. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, BUMDesa memiliki status badan hukum sehingga memiliki kewenangan untuk menjalankan kegiatan usaha, mengelola aset, serta menjalin kemitraan usaha dengan pihak ketiga secara sah dan legal.

BUMDesa didirikan berdasarkan musyawarah desa yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Dalam proses pendiriannya, dibutuhkan analisis mendalam terhadap potensi lokal, ketersediaan sumber daya, serta kesesuaian jenis usaha dengan kebutuhan masyarakat desa. Oleh karena itu, proses pendirian BUMDesa tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan harus melalui tahapan penyusunan Peraturan Desa (Perdes), penetapan struktur kepengurusan, serta penyusunan rencana usaha jangka panjang.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, BUMDesa merupakan lembaga usaha yang berorientasi pada profit namun tetap mengedepankan asas manfaat sosial. Artinya, meskipun BUMDesa diharapkan mampu menghasilkan pendapatan bagi desa, namun pelaksanaan usahanya harus tetap memperhatikan nilai-nilai sosial, kearifan lokal, dan prinsip ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, pengelolaan BUMDesa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Keberadaan BUMDesa memberikan peluang besar bagi desa untuk memaksimalkan pengelolaan potensi lokal secara mandiri. Dengan dukungan penyertaan modal dari pemerintah desa, serta kolaborasi dengan pihak eksternal seperti bank desa, koperasi, maupun pelaku usaha lainnya, BUMDesa mampu menjadi kekuatan ekonomi baru yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, namun juga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.


Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa: Peran dan Pentingnya BUMDesa

BUMDesa memegang peranan vital dalam pembangunan ekonomi desa karena mampu menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal. Melalui unit-unit usaha yang dibentuk, BUMDesa dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya manusia, serta aset desa untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi masyarakat desa. Dalam jangka panjang, keberadaan BUMDesa mampu mengurangi ketergantungan terhadap bantuan dari pemerintah pusat dan menciptakan desa yang mandiri secara ekonomi.

Salah satu peran penting BUMDesa adalah menciptakan lapangan kerja baru di desa. Dengan adanya unit usaha seperti penyewaan alat pertanian, pengelolaan air bersih, pengembangan wisata desa, hingga pengolahan hasil pertanian, masyarakat desa memiliki lebih banyak pilihan pekerjaan yang sesuai dengan potensi lokal. Hal ini tentu berdampak langsung pada penurunan angka pengangguran dan peningkatan taraf hidup masyarakat.

Selain itu, BUMDesa juga berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Melalui usaha-usaha yang dikelola secara profesional dan berkelanjutan, BUMDesa dapat menyumbang pendapatan bagi kas desa yang nantinya digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa BUMDesa bukan hanya lembaga ekonomi, tetapi juga instrumen pembangunan sosial yang berdampak luas.

Keberhasilan pengelolaan BUMDesa juga sangat bergantung pada partisipasi masyarakat desa. Oleh karena itu, penting bagi setiap elemen desa untuk merasa memiliki dan turut aktif dalam mendukung kegiatan BUMDesa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi. Melalui pendekatan partisipatif, kooperatif dan emansipatif, BUMDesa dapat menjadi wadah pemberdayaan masyarakat yang nyata.


Materi Bimtek Pengelolaan BUMDesa

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dan keberlanjutan BUMDesa, materi yang disampaikan dalam Bimtek Pengelolaan BUMDesa 2025 meliputi berbagai aspek penting, antara lain:

  1. Filosofi & Revitalisasi BUMDesa Pasca PP 11 Tahun 2021
    Materi ini membahas perubahan regulasi dan arah kebijakan baru pasca terbitnya PP 11/2021. Fokusnya pada penguatan kelembagaan, legalitas, serta perlunya restrukturisasi usaha berbasis kearifan lokal.

  2. Tata Kelola dan Keuangan BUMDesa
    Materi ini membekali peserta dengan pemahaman tentang pengelolaan keuangan BUMDesa yang akuntabel, termasuk pencatatan keuangan, pelaporan, serta audit internal dan eksternal.

  3. Manajemen BUMDesa
    Menyediakan pelatihan mengenai strategi manajemen yang efektif, pengembangan SDM, serta teknik pengelolaan risiko dalam menjalankan unit usaha BUMDesa.

  4. Praktik Pemetaan Bentang dan Penyusunan Studi Kelayakan Usaha
    Peserta diajarkan untuk memetakan potensi desa dan menyusun studi kelayakan usaha guna memilih jenis usaha yang paling tepat dikembangkan sesuai kondisi lokal.

  5. Praktik Penyusunan Laporan Keuangan dan Pelaporan BUMDesa
    Peserta dilatih menyusun laporan keuangan berkala dan pelaporan kinerja usaha secara transparan dan profesional, sesuai standar akuntansi usaha mikro.


Tujuan dan Manfaat Bimtek Pengelolaan BUMDesa

Tujuan utama dari pelaksanaan Bimtek ini adalah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam mengelola BUMDesa secara profesional, mandiri dan berkelanjutan. Dengan pelatihan yang terstruktur, diharapkan seluruh pengelola BUMDesa memahami prinsip-prinsip dasar manajemen usaha, hukum usaha, serta strategi pengembangan bisnis yang relevan dengan konteks lokal desa.

Selain itu, Bimtek juga bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antar desa melalui pengembangan kerja sama lintas desa, yang diharapkan mampu memperluas jaringan usaha dan meningkatkan daya saing produk-produk lokal. Dalam jangka panjang, hal ini akan mempercepat pertumbuhan ekonomi desa dan menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan produktif.

Manfaat lain dari Bimtek ini antara lain:

  • Meningkatkan pendapatan asli desa dari unit usaha yang produktif

  • Memberikan peluang kerja dan wirausaha bagi warga desa

  • Menumbuhkan semangat inovasi dan kewirausahaan di kalangan pemuda desa

  • Memperkuat sistem tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel


Kesimpulan

Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa 2025 merupakan langkah strategis yang harus dioptimalkan oleh seluruh pemerintah desa dan pemangku kepentingan. BUMDesa sebagai motor penggerak ekonomi desa tidak hanya berperan sebagai unit usaha, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan sosial yang berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan pendekatan partisipatif, peningkatan kapasitas melalui pelatihan teknis, serta dukungan kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah, diharapkan BUMDesa dapat berkembang menjadi entitas bisnis yang profesional, mandiri, dan mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional. Keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh komitmen dan sinergi antara pengelola BUMDesa, pemerintah desa, dan seluruh masyarakat desa.

Saatnya desa membangun dari dalam. Saatnya BUMDesa menjadi penopang ekonomi nasional dari akar rumput.

Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa 2025

Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa 2025

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa 2025

Metode Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta                  

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Pelatihan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

  • Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • website : peindo.com
Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa 2025

Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa 2025

Informasi Tambahan
Penginapan

Penginapan (Twin Sharing)

,

Tanpa Menginap

,

Penginapan (Suite Room)