Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025 – 2026
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025–2026 merupakan pelatihan komprehensif untuk mempersiapkan Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Melalui bimtek ini, peserta akan memahami syarat, tahapan, dan strategi penerapan PPK-BLUD sesuai regulasi terbaru. Dilengkapi dengan praktik penyusunan dokumen seperti Renstra dan RBA serta studi kasus dari Puskesmas sukses, bimtek ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleBimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025 – 2026

Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025 – 2026
Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025 – 2026. Sejak tahun 2015, pemerintah Indonesia telah menetapkan agenda strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat melalui transformasi Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langkah ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan operasional, sehingga Puskesmas dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat tanpa terikat oleh birokrasi yang kaku.
Namun, meskipun regulasi telah ada, implementasi perubahan status Puskesmas menjadi BLUD masih menghadapi berbagai tantangan. Kendala utama mencakup kurangnya pemahaman tentang prosedur, keterbatasan sumber daya manusia, dan belum optimalnya koordinasi antar instansi terkait. Hal ini menyebabkan proses pengusulan dan penerapan BLUD di beberapa daerah berjalan lambat.
Untuk itu, Bimbingan Teknis (Bimtek) menjadi salah satu solusi efektif dalam mempercepat dan mempermudah proses transformasi Puskesmas menjadi BLUD. Melalui Bimtek, para pengelola Puskesmas dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi, prosedur, dan praktik terbaik dalam penerapan BLUD. Dengan demikian, diharapkan Puskesmas dapat segera beralih status dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Bimtek ini dirancang untuk memberikan panduan praktis dan aplikatif bagi Puskesmas yang ingin menerapkan BLUD, serta bagi daerah yang sedang dalam proses pengusulan. Materi yang disajikan mencakup aspek teknis, administratif, dan strategis yang diperlukan dalam implementasi BLUD.
Pengertian BLUD dan PPK-BLUD
BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) adalah unit kerja pada pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
PPK-BLUD (Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Perubahan dari Puskesmas konvensional menjadi BLUD memberikan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan, seperti dalam hal pengadaan barang dan jasa, penetapan tarif, serta pengelolaan pendapatan dan belanja. Dengan demikian, Puskesmas dapat lebih fleksibel dan responsif dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Namun, untuk dapat menerapkan PPK-BLUD, Puskesmas harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
Persyaratan Substantif: Puskesmas harus memiliki tugas dan fungsi operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik.
Persyaratan Teknis: Karakteristik tugas dan fungsi Puskesmas dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan menerapkan BLUD, serta berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan.
Persyaratan Administratif: Membuat dan menyampaikan dokumen-dokumen seperti surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis (Renstra), standar pelayanan minimal, laporan keuangan atau proyeksi keuangan, serta laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.
Peran dan Pentingnya BLUD bagi Puskesmas
Penerapan BLUD di Puskesmas memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Beberapa manfaat utama dari penerapan BLUD antara lain:
Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan: Puskesmas memiliki keleluasaan dalam mengelola pendapatan dan belanja sesuai dengan kebutuhan dan prioritas layanan, tanpa terikat oleh birokrasi yang panjang.
Peningkatan Kualitas Pelayanan: Dengan pengelolaan yang lebih efisien, Puskesmas dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, seperti ketersediaan obat, fasilitas, dan tenaga medis yang memadai.
Akuntabilitas dan Transparansi: Penerapan BLUD mendorong Puskesmas untuk menyusun laporan keuangan yang akuntabel dan transparan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan pemerintah daerah.
Kemudahan Kolaborasi dengan Pihak Ketiga: Dengan status BLUD, Puskesmas lebih mudah menjalin kerja sama dengan pihak swasta atau lembaga lain dalam rangka meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan.
Dengan demikian, penerapan BLUD di Puskesmas tidak hanya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Materi Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas
Bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai penerapan BLUD di Puskesmas, dengan materi sebagai berikut:
Lingkup dan Manfaat BLUD: Memahami konsep dasar BLUD, prinsip-prinsip pengelolaan, serta manfaat penerapan BLUD bagi Puskesmas dan masyarakat.
Persiapan Dokumen BLUD: Menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengusulan BLUD, seperti Renstra, proyeksi keuangan, dan laporan audit.
Tahapan Pembentukan BLUD Puskesmas: Memahami langkah-langkah dalam proses pengusulan dan pembentukan BLUD, termasuk koordinasi dengan instansi terkait.
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra): Menyusun Renstra sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang menjadi dasar dalam pengelolaan BLUD.
Penyusunan RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran): Menyusun RBA sebagai dokumen tahunan yang memuat rencana pendapatan dan belanja BLUD.
Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD: Mengelola dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah daerah.
Studi Kasus dan Best Practices: Mempelajari pengalaman dari Puskesmas yang telah berhasil menerapkan BLUD sebagai referensi dan pembelajaran.
Tujuan dan Manfaat Bimtek
Tujuan utama dari Bimtek ini adalah untuk:
Meningkatkan Kompetensi SDM: Memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam pengelolaan BLUD di Puskesmas.
Mempercepat Proses Transformasi: Membantu Puskesmas dalam memenuhi persyaratan dan tahapan untuk menjadi BLUD.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan: Mendorong Puskesmas untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Manfaat yang diharapkan dari Bimtek ini antara lain:
Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan: Dengan pengelolaan yang lebih fleksibel dan responsif.
Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi: Dengan penyusunan laporan keuangan yang sesuai standar.
Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan: Dengan peningkatan sumber daya dan fasilitas yang memadai.
Kesimpulan
Penerapan BLUD di Puskesmas merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Melalui Bimtek, diharapkan para pengelola Puskesmas dapat memahami dan mengimplementasikan regulasi serta praktik terbaik dalam pengelolaan BLUD. Dengan demikian, proses transformasi Puskesmas menjadi BLUD dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Sebagai tambahan, pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan dukungan penuh dalam proses ini, baik dari segi sumber daya, kebijakan, maupun pendampingan teknis. Dengan sinergi yang baik, tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui penerapan BLUD di Puskesmas dapat tercapai secara optimal.

Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025 – 2026
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025 – 2026
Metode Bimtek Panduan Penerapan BLUD
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Panduan Penerapan BLUD:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Panduan Penerapan BLUD
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Panduan Penerapan BLUD
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Panduan Penerapan BLUD:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Pelatihan Panduan Penerapan BLUD
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025 – 2026
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

