Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025 merupakan pelatihan strategis untuk mempersiapkan Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Melalui bimbingan ini, peserta akan memahami tahapan, regulasi, dan teknis penyusunan dokumen BLUD seperti Renstra, RBA, dan laporan keuangan. Bimtek ini bertujuan meningkatkan kemandirian, efisiensi, dan kualitas layanan kesehatan. Dapatkan praktik terbaik dari Puskesmas sukses dan wujudkan pelayanan publik yang transparan, cepat, serta berbasis kebutuhan masyarakat secara profesional.
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleBimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025

Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025
Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025. Pada tahun 2015, Pemerintah Indonesia menginisiasi langkah besar dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui kebijakan menjadikan Puskesmas sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langkah ini secara khusus menyasar Puskesmas yang memiliki fasilitas rawat inap agar lebih mandiri dalam mengelola keuangannya, tidak lagi sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pendekatan ini diharapkan mampu mewujudkan layanan kesehatan publik yang efisien, cepat, dan akuntabel. Transformasi ini menjadi tonggak penting dalam reformasi layanan kesehatan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kebijakan tersebut sejalan dengan semangat otonomi daerah yang memberi keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk berinovasi dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Dalam konteks BLUD, Puskesmas tidak lagi menjadi pelaksana anggaran yang bersifat kaku, melainkan diberikan ruang untuk mengelola pendapatan operasional secara fleksibel. Namun, fleksibilitas tersebut tetap diiringi dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi yang ketat. Oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman yang menyeluruh serta kompetensi teknis bagi para pengelola Puskesmas dalam menyusun dan mengelola sistem keuangan berbasis Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD).
Permasalahan yang muncul selama ini adalah lambatnya proses pengusulan dan penetapan status BLUD pada Puskesmas. Banyak unit pelayanan yang sebenarnya sudah memenuhi syarat teknis dan substantif, namun masih terkendala pada aspek administratif dan keterbatasan pemahaman mengenai proses transisinya. Oleh karena itu, Bimbingan Teknis (Bimtek) Panduan Penerapan BLUD menjadi sangat penting untuk mempercepat proses ini secara sistematis dan terarah.
Bimtek ini hadir sebagai solusi untuk menjembatani kesenjangan antara kebijakan dan implementasi di lapangan. Melalui pelatihan ini, para pengelola Puskesmas dapat memperoleh wawasan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menyusun dokumen pengusulan BLUD, memahami regulasi yang berlaku, serta menerapkan sistem keuangan BLUD dengan benar. Dengan begitu, target peningkatan mutu layanan kesehatan berbasis kemandirian dan efisiensi bisa tercapai dalam waktu yang lebih cepat.
Pengertian BLUD
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah suatu sistem pengelolaan keuangan yang diterapkan pada unit pelaksana teknis (UPT) instansi pemerintah daerah untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan anggaran berdasarkan prinsip ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Tujuan utama dari penerapan BLUD bukan untuk mencari keuntungan, tetapi untuk meningkatkan kualitas layanan publik, termasuk di sektor kesehatan melalui Puskesmas.
Puskesmas sebagai BLUD berarti bahwa lembaga tersebut memiliki keleluasaan untuk mengelola pendapatan dan belanja operasionalnya sendiri. Pendapatan dari jasa layanan kesehatan yang diberikan dapat langsung digunakan untuk kebutuhan operasional, pengadaan alat, peningkatan SDM, dan inovasi layanan, tanpa harus melalui prosedur birokrasi APBD yang rumit. Namun, setiap pengelolaan dana harus tetap mengikuti standar akuntansi pemerintah dan diaudit secara periodik untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, terdapat tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh Puskesmas agar dapat bertransformasi menjadi BLUD, yaitu persyaratan substantif (jenis layanan yang diberikan), teknis (kualitas SDM dan sarana prasarana), serta administratif (kelengkapan dokumen pengelolaan keuangan dan akuntansi). Ketiga syarat ini menjadi fondasi penting dalam proses pengusulan dan verifikasi status BLUD.
Sebagai entitas layanan kesehatan, Puskesmas dituntut untuk adaptif terhadap perubahan kebutuhan masyarakat. Dengan menjadi BLUD, unit ini tidak hanya meningkatkan kecepatan pelayanan, tetapi juga memungkinkan adanya inovasi dalam sistem kerja, pola layanan, hingga penyesuaian tarif yang lebih proporsional. Hal ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Peran dan Pentingnya BLUD bagi Puskesmas
Transformasi Puskesmas menjadi BLUD memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di tingkat masyarakat. Status BLUD memungkinkan Puskesmas melakukan inovasi dan pengelolaan internal yang sebelumnya sangat terbatas oleh birokrasi. Misalnya, dalam pengadaan alat kesehatan atau perekrutan tenaga tambahan, prosesnya menjadi lebih cepat dan fleksibel.
Dengan fleksibilitas tersebut, pelayanan kesehatan di Puskesmas dapat menjadi lebih adaptif dan responsif. Kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya mendesak, seperti penanganan wabah atau kekurangan logistik, dapat direspon lebih cepat dibandingkan mekanisme konvensional. BLUD memungkinkan efisiensi tanpa mengorbankan mutu pelayanan, bahkan mendorong peningkatan pelayanan yang berkelanjutan.
Selain itu, Puskesmas sebagai BLUD juga didorong untuk memiliki perencanaan bisnis jangka menengah melalui penyusunan Rencana Strategis Bisnis (Renstra) dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA). Hal ini memberikan arah dan tujuan yang lebih terukur serta dapat diaudit. Kinerja Puskesmas pun tidak hanya dinilai dari realisasi anggaran, tetapi juga dari capaian indikator mutu pelayanan dan kepuasan masyarakat.
Dengan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, Puskesmas akan membangun kepercayaan publik yang lebih kuat. Laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) akan memudahkan evaluasi kinerja dan perencanaan pengembangan selanjutnya. Inilah pentingnya Bimtek agar setiap pengelola Puskesmas benar-benar memahami tanggung jawab tersebut dan mampu menjalankannya dengan profesionalisme tinggi.
Materi Bimtek Panduan Penerapan BLUD pada Puskesmas
Materi dalam kegiatan Bimbingan Teknis Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025 dirancang secara komprehensif, mencakup teori, praktik, serta studi kasus dari Puskesmas yang telah sukses mengimplementasikan sistem BLUD. Adapun materi utama yang disampaikan antara lain:
Pemahaman Konsep dan Manfaat BLUD
Menjelaskan latar belakang, urgensi, dan manfaat transformasi Puskesmas menjadi BLUD sesuai peraturan yang berlaku.Penyusunan Dokumen Persyaratan BLUD
Memberikan pelatihan teknis dalam menyusun dokumen administratif seperti Renstra, SPM, SOP pelayanan, laporan keuangan awal, dan laporan audit.Tahapan Proses Pra-BLUD dan Pasca-BLUD
Menjabarkan langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum dan setelah ditetapkannya Puskesmas menjadi BLUD, termasuk mekanisme penilaian dan monitoring.Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA)
Mempelajari teknik menyusun RBA tahunan berdasarkan proyeksi pendapatan dan belanja, serta pengukuran kinerja berbasis output.Pengelolaan Keuangan dan Penatausahaan BLUD
Pelatihan tentang pengelolaan kas, penggunaan aplikasi keuangan daerah, serta pelaporan keuangan sesuai SAP.Best Practice dari Puskesmas yang Telah Menjadi BLUD
Berbagi pengalaman langsung dari pengelola Puskesmas yang telah sukses menerapkan sistem BLUD secara berkelanjutan.
Tujuan dan Manfaat Bimtek
Tujuan utama dari pelaksanaan Bimtek ini adalah menciptakan aparatur pengelola Puskesmas yang profesional dan memiliki kapasitas manajerial dalam mengimplementasikan sistem BLUD. Adapun manfaat yang bisa dirasakan secara langsung oleh peserta antara lain:
Meningkatkan pemahaman regulasi tentang BLUD.
Menguasai teknis penyusunan dokumen persyaratan.
Meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan Puskesmas.
Mendorong lahirnya inovasi pelayanan berbasis kebutuhan masyarakat.
Menumbuhkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran.
Dengan pelatihan ini, diharapkan seluruh peserta dapat kembali ke unit kerjanya masing-masing dan menginisiasi proses perubahan status BLUD secara mandiri dan profesional.
Kesimpulan
Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Puskesmas merupakan sebuah langkah progresif dalam reformasi pelayanan kesehatan di Indonesia. Melalui kebijakan ini, Puskesmas diberi kewenangan untuk mengelola keuangannya secara fleksibel namun tetap akuntabel, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas. Namun, proses transformasi ini memerlukan pemahaman yang mendalam dan kesiapan administratif yang kuat.

Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025
Metode Bimtek Panduan Penerapan BLUD
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Panduan Penerapan BLUD:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Panduan Penerapan BLUD
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Panduan Penerapan BLUD
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Panduan Penerapan BLUD:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Pelatihan Panduan Penerapan BLUD
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

