Bimtek Legal Drafting – Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 2025
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Bimtek Legal Drafting – Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 2025 dirancang untuk meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah dan praktisi hukum dalam menyusun produk hukum berkualitas. Pelatihan ini membahas asas pembentukan peraturan, teknik drafting yang tepat, serta proses legislasi yang efektif. Dengan mengikuti bimtek ini, peserta akan mampu menghasilkan peraturan yang jelas, sah, dan sesuai hierarki hukum, mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan berkeadilan. Program ini sangat penting bagi pengembangan kapasitas penyusun regulasi di berbagai instansi.
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleBimtek Legal Drafting – Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 2025

Bimtek Legal Drafting – Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 2025
Bimtek Legal Drafting – Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 2025. Dalam era globalisasi dan perkembangan hukum yang dinamis, penyusunan peraturan perundang-undangan menjadi hal yang sangat penting bagi kelangsungan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang mendalam dan keterampilan khusus dalam legal drafting atau teknik penyusunan peraturan hukum agar produk hukum yang dihasilkan dapat memenuhi standar kualitas, kejelasan, dan kepastian hukum. Untuk itu, Bimbingan Teknis (Bimtek) Legal Drafting hadir sebagai solusi strategis guna meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dan praktisi hukum dalam menyusun peraturan perundang-undangan secara tepat, efektif, dan sah secara hukum.
Pengertian dan Ruang Lingkup Legal Drafting
Legal drafting adalah proses penyusunan teks hukum yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang. Proses ini meliputi tahapan mulai dari perencanaan, penyusunan, perumusan kalimat hukum yang sistematis dan jelas, hingga pengesahan dan pengundangan. Legal drafting tidak hanya mencakup penyusunan undang-undang, tetapi juga mencakup berbagai produk hukum lain seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan dokumen hukum lain yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan yang dibuat harus memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar. Beberapa asas penting tersebut antara lain adalah:
Kejelasan tujuan peraturan yang hendak dibentuk.
Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang berwenang dan tepat.
Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan.
Kedayagunaan dan kehasilgunaan agar peraturan dapat diaplikasikan secara efektif.
Kejelasan rumusan agar tidak menimbulkan multitafsir.
Keterbukaan dalam proses penyusunan agar transparan dan partisipatif.
Tahapan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
Dalam praktiknya, proses perancangan peraturan perundang-undangan terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilakukan secara sistematis agar hasilnya dapat diterima dan dipahami secara luas. Tahapan-tahapan tersebut meliputi:
Perencanaan:
Ini adalah tahap awal di mana kebutuhan hukum diidentifikasi. Pada tahap ini dilakukan analisis terhadap masalah hukum yang ada dan potensi solusi melalui peraturan baru.Persiapan:
Meliputi pengumpulan data, studi literatur, konsultasi dengan ahli, dan penyusunan naskah akademik yang menjelaskan latar belakang serta urgensi pembentukan peraturan.Teknik Penyusunan:
Pada tahap ini draf peraturan mulai disusun dengan memperhatikan struktur, bahasa, dan format yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Perumusan:
Penyusunan rumusan norma hukum dilakukan secara jelas, sistematis, dan tidak multitafsir.Pembahasan:
Draf peraturan dibahas bersama dengan berbagai pihak terkait, termasuk stakeholder, legislatif, eksekutif, dan masyarakat untuk mendapatkan masukan serta penyempurnaan.Pengesahan:
Peraturan yang telah selesai dibahas kemudian disahkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang sesuai dengan jenis peraturan.Pengundangan:
Proses ini merupakan penetapan peraturan agar mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan cara dipublikasikan secara resmi, misalnya melalui lembaran negara.Penyebarluasan:
Agar peraturan dapat diketahui dan dilaksanakan oleh masyarakat, perlu dilakukan sosialisasi dan distribusi peraturan secara luas.
Peran Bimtek Legal Drafting dalam Meningkatkan Kapasitas
Dalam konteks implementasi peraturan perundang-undangan, keterampilan dalam legal drafting sangat penting bagi aparatur pemerintah, legislatif, dan para praktisi hukum lainnya. Namun, kenyataannya banyak yang belum memahami secara komprehensif bagaimana cara menyusun produk hukum secara tepat, efektif, dan sah.
Untuk menjawab tantangan ini, Bimbingan Teknis Legal Drafting hadir sebagai program pelatihan yang dirancang khusus untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan tentang teknik penyusunan peraturan yang baik dan benar. Program bimtek ini tidak hanya mengajarkan teori, namun juga praktik drafting secara langsung, sehingga peserta dapat memahami setiap langkah secara nyata.
Peserta bimtek biasanya berasal dari berbagai instansi pemerintah, legislatif, badan hukum, maupun praktisi hukum yang bertugas menyusun produk hukum. Bimtek ini juga sangat relevan untuk mereka yang berkecimpung dalam penyusunan produk hukum daerah, mengingat peraturan daerah juga memiliki hierarki dan struktur yang harus dipatuhi agar sah secara hukum.
Materi Utama dalam Bimtek Legal Drafting
Materi yang disampaikan dalam bimtek legal drafting biasanya mencakup aspek-aspek berikut:
Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia:
Memahami dasar hukum tertinggi dan prinsip-prinsip negara hukum yang harus dijunjung dalam penyusunan peraturan.Politik Hukum dan Sistem Hukum Nasional:
Penjelasan tentang arah kebijakan hukum nasional dan sistem hukum yang berlaku.Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan:
Meliputi asas kejelasan, keterbukaan, efektivitas, dan kesesuaian materi.Teknik Penyusunan Peraturan:
Cara mengembangkan norma hukum dengan bahasa yang jelas, sistematis, dan tidak multitafsir.Hierarki Peraturan Perundang-Undangan:
Menjelaskan jenis-jenis peraturan dari tingkat tertinggi hingga yang paling rendah serta materi muatan yang tepat.Kajian Yuridis dan Sosialisasi Peraturan:
Pentingnya analisis yuridis dan cara menyebarluaskan produk hukum agar efektif.Studi Kasus dan Praktek Penyusunan Draft:
Peserta melakukan praktik langsung drafting peraturan sesuai kebutuhan dan skenario yang ada.
Manfaat Mengikuti Bimtek Legal Drafting
Meningkatkan Kompetensi:
Peserta akan memiliki kemampuan teknis dan pemahaman mendalam dalam menyusun produk hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Menghasilkan Produk Hukum Berkualitas:
Dengan teknik drafting yang baik, peraturan yang disusun menjadi jelas, terstruktur, dan dapat diimplementasikan secara efektif.Mempercepat Proses Pembentukan Peraturan:
Penyusunan draf yang sistematis akan memperlancar proses pembahasan dan pengesahan.Meningkatkan Kepastian Hukum:
Produk hukum yang disusun dengan baik akan mengurangi ketidakpastian dan multitafsir yang sering menjadi sumber konflik.Mendukung Tata Kelola Pemerintahan yang Baik:
Peraturan yang berkualitas menjadi dasar pelaksanaan pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
Tantangan dalam Penyusunan Legal Drafting
Meskipun penting, penyusunan peraturan perundang-undangan masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya:
Kurangnya Pemahaman tentang Asas dan Teknik Drafting:
Banyak penyusun yang belum memahami prinsip-prinsip dasar legal drafting sehingga produk hukum menjadi tidak efektif.Penggunaan Bahasa Hukum yang Rumit dan Tidak Jelas:
Bahasa yang ambigu dan teknis berlebihan sering menyebabkan multitafsir.Minimnya Keterlibatan Stakeholder:
Kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan menyebabkan produk hukum kurang relevan dan sulit diterima.Ketidaksesuaian Materi dengan Hierarki Peraturan:
Banyak peraturan daerah yang materi muatannya melebihi kewenangan pembentukannya.
Kesimpulan
Penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkualitas merupakan pondasi bagi terciptanya tata pemerintahan yang efektif dan berkeadilan. Legal drafting sebagai teknik penyusunan norma hukum memegang peranan sentral dalam proses ini. Melalui Bimtek Legal Drafting – Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 2025, para penyusun peraturan dapat memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan wawasan yang diperlukan untuk menghasilkan produk hukum yang sah, jelas, dan dapat diimplementasikan dengan baik.
Oleh karena itu, partisipasi aktif dalam bimtek ini sangat dianjurkan bagi seluruh aparat pemerintah, praktisi hukum, legislatif, dan pihak terkait lainnya yang bertanggung jawab dalam penyusunan peraturan. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan akan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan hukum nasional yang berkelanjutan.

Bimtek Legal Drafting – Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 2025
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Legal Drafting – Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 2025
Metode Bimtek Legal Drafting
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Legal Drafting:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Legal Drafting
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Legal Drafting
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Legal Drafting:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Pelatihan Legal Drafting
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Bimtek Legal Drafting – Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 2025
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

