Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Sesuai PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) sesuai PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023 memberikan pemahaman mendalam tentang penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dalam proyek konstruksi. Pelatihan ini membahas metode perhitungan biaya tenaga kerja, bahan, dan alat untuk memastikan kualitas serta efisiensi anggaran. Dengan fokus pada standar nasional dan integrasi sistem informasi, bimtek ini penting bagi penyedia jasa, pengawas, dan pelaksana proyek dalam mengoptimalkan manajemen biaya dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja konstruksi.

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

378 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Sesuai PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023

Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Sesuai PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023

Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Sesuai PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023

Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Sesuai PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PERMEN PUPR) Nomor 8 Tahun 2023 merupakan pedoman utama dalam penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat di Indonesia. Dalam regulasi ini, diatur secara komprehensif mengenai Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang menjadi acuan utama dalam merencanakan dan mengendalikan biaya konstruksi agar hasil pekerjaan tepat mutu dan tepat biaya.

Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan: Pentingnya Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam Konstruksi

Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sangat krusial dalam pelaksanaan proyek konstruksi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. HPS berfungsi sebagai dasar dalam proses tender pekerjaan konstruksi. Kualitas pekerjaan sangat bergantung pada keakuratan dan ketepatan HPS karena menentukan standar biaya yang harus dipenuhi penyedia jasa.

Namun, dalam praktiknya, ditemukan fenomena dimana penyedia jasa mengajukan penawaran sangat rendah dibandingkan HPS, bahkan terkadang di bawah 80 persen dari nilai HPS. Kondisi ini menimbulkan risiko terhadap kualitas pekerjaan serta kesejahteraan tenaga kerja konstruksi, karena harga upah yang ditawarkan menjadi sangat minim.

Observasi dan Analisis Upah Borongan di Lapangan

Melalui observasi dan wawancara dengan penyedia jasa dan sub-kontraktor di lapangan, ditemukan adanya perbedaan signifikan antara harga upah yang tercantum dalam HPS dengan harga upah borongan yang sebenarnya dibayarkan oleh penyedia jasa kepada sub-kontraktor. Perbedaan ini menunjukkan adanya tekanan biaya yang menyebabkan penurunan upah mandor, tukang, dan pekerja lapangan.

Akibatnya, kesejahteraan pekerja konstruksi menjadi terancam, yang tentunya akan berimbas pada produktivitas dan kualitas pekerjaan di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan sistematika penentuan harga upah oleh penyedia jasa agar keseimbangan antara biaya dan kualitas dapat terjaga.

Definisi dan Fungsi Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP)

Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) adalah metode perhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan material, dan peralatan untuk memperoleh harga satuan pada satu jenis pekerjaan konstruksi tertentu. AHSP digunakan sebagai dasar dalam menyusun perkiraan biaya, mengelola sumber daya, serta merencanakan pelaksanaan pekerjaan agar tepat waktu dan anggaran.

AHSP merupakan alat penting dalam manajemen proyek konstruksi karena dapat mengontrol penggunaan sumber daya dan memantau biaya yang dikeluarkan secara rinci. Dengan AHSP, estimasi biaya menjadi lebih transparan dan akurat sehingga mendukung pengambilan keputusan yang tepat.

Pedoman Penyusunan AHSP Sesuai PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023

Dalam kasus apabila AHSP yang dibutuhkan belum tersedia untuk bidang pekerjaan tertentu, maka penyusunan harga satuan dilakukan dengan pendekatan sebagai berikut:

  1. Mengacu pada AHSP dalam kelompok bidang pekerjaan yang relevan.

  2. Menggunakan referensi lain berdasarkan standar nasional Indonesia.

  3. Melakukan perhitungan teknis dan analisis produktivitas berdasarkan kaidah teknis yang telah disetujui oleh pimpinan tinggi madya serta unit organisasi yang menangani jasa konstruksi.

Hal ini memastikan bahwa setiap harga satuan pekerjaan yang disusun tetap mengacu pada standar yang berlaku, sehingga menghasilkan perkiraan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Integrasi AHSP dengan Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Dalam implementasinya, AHSP terintegrasi dengan sistem informasi HPS yang memudahkan penyusunan dan pembaruan harga perkiraan. Sistem ini memberikan akses data harga terbaru dan valid untuk setiap komponen pekerjaan konstruksi sehingga mendukung efisiensi dan akurasi dalam penyusunan anggaran.

Analisis Produktivitas dan Metode Pelaksanaan

Pada aspek produktivitas, mayoritas pekerjaan konstruksi di lapangan menggunakan metode mekanis atau alat berat, sementara sebagian kecil dilakukan secara manual. Dalam penyusunan AHSP, seluruh koefisien komponen harga satuan dianalisis menjadi Harga Satuan Dasar (HSD) yang kemudian dikembangkan menjadi Harga Satuan Pekerjaan (HSP) berdasarkan karakteristik spesifik pekerjaan.

Perbedaan metode pelaksanaan ini perlu diperhatikan dalam menyusun AHSP agar biaya yang dihitung sesuai dengan kebutuhan aktual di lapangan.

Pentingnya Penentuan Upah yang Adil dan Kesejahteraan Pekerja

Penentuan upah yang rendah akan menurunkan kualitas hidup pekerja konstruksi. Oleh sebab itu, dalam penyusunan AHSP dan HPS, aspek kesejahteraan tenaga kerja harus menjadi perhatian utama. Penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi juga harus diselaraskan dengan penentuan biaya upah sehingga standar keselamatan kerja dan kesejahteraan tenaga kerja tetap terjamin.

AHSP dalam Konteks Swakelola dan Padat Karya

Penyusunan AHSP pada pekerjaan konstruksi yang dilakukan secara swakelola maupun padat karya perlu mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:

  • Jenis pekerjaan

  • Metode pelaksanaan

  • Peralatan yang digunakan

  • Kondisi lapangan

  • Tingkat keterampilan tenaga kerja

  • Kebutuhan tenaga kerja

Penyesuaian harga satuan pekerjaan berdasarkan faktor-faktor ini akan menghasilkan perkiraan biaya yang realistis dan sesuai dengan kondisi lapangan.

Kesimpulan

Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) sesuai PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pelaksanaan proyek konstruksi di Indonesia. Melalui pemahaman mendalam tentang AHSP, penyedia jasa dan unit pelaksana dapat mengendalikan biaya dengan tepat, menjaga kesejahteraan tenaga kerja, dan menjamin mutu pekerjaan.

Regulasi ini juga mendorong penggunaan sistem informasi terintegrasi dalam penyusunan HPS serta pengawasan pelaksanaan kerja sesuai standar nasional dan karakteristik lapangan. Dengan demikian, diharapkan sektor konstruksi nasional dapat berkembang secara berkelanjutan, berkontribusi pada pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berdaya saing.

Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Sesuai PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023

Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Sesuai PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Sesuai PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023

Metode Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta                  

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Pelatihan Analisis Harga Satuan Pekerjaan

  • Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
  • website : peindo.com
Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Sesuai PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023

Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Sesuai PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023

Informasi Tambahan
Penginapan

Penginapan (Twin Sharing)

,

Tanpa Menginap

,

Penginapan (Suite Room)