Bimtek Pedoman Penyusunan RKPD – Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Terbaru 2025
Rp4.000.000 – Rp5.700.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000
Bimtek Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2025 dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang strategis, terukur, dan sesuai regulasi. Melalui pelatihan ini, peserta akan memahami tahapan penyusunan, integrasi Musrenbang, sinkronisasi dengan RKP, serta prinsip perencanaan berbasis kinerja. Bimtek ini penting untuk mewujudkan sinergi perencanaan-penganggaran guna mendukung pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
LEGALITAS KAMI
DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111
NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@peindo.com
0851-7207-9181
Daftar Isi
ToggleBimtek Pedoman Penyusunan RKPD – Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Terbaru 2025

Bimtek Pedoman Penyusunan RKPD – Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Terbaru 2025
Bimtek Pedoman Penyusunan RKPD – Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Terbaru 2025. Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah merupakan langkah awal yang sangat krusial dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional maupun daerah. Salah satu dokumen penting tersebut adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD menjadi jembatan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan proses penganggaran tahunan. Oleh karena itu, Bimtek Pedoman Penyusunan RKPD – Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Terbaru 2025 diselenggarakan sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dokumen RKPD yang berkualitas dan sesuai regulasi.
Landasan Hukum Penyusunan RKPD
Penyusunan RKPD merupakan kewajiban konstitusional yang diamanatkan dalam:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kedua regulasi tersebut menggariskan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun RKPD sebagai penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu satu tahun. Dokumen ini tidak hanya mencerminkan arah pembangunan daerah, tetapi juga mengintegrasikan aspirasi masyarakat dan prioritas pembangunan nasional.
Tujuan dan Manfaat Bimtek RKPD
Bimtek Pedoman Penyusunan RKPD bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada perangkat daerah terkait dengan mekanisme, prinsip, dan prosedur dalam menyusun RKPD yang terarah, terukur, partisipatif, serta selaras dengan prioritas nasional. Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta mampu:
Menyusun RKPD yang konsisten dengan dokumen perencanaan jangka menengah dan jangka panjang daerah;
Menyelaraskan program dan kegiatan prioritas dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP);
Meningkatkan kualitas penyusunan indikator kinerja, penetapan pagu indikatif, dan pemilihan kelompok sasaran program;
Mengintegrasikan masukan dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) dengan usulan perangkat daerah (SKPD).
Pedoman Penyusunan RKPD: Struktur dan Tahapan
Berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2021, penyusunan RKPD dilakukan melalui tahapan sistematis yang mencakup:
Penyusunan Rancangan Awal RKPD, yang mengacu pada arah kebijakan pembangunan nasional dan RPJMD;
Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik, untuk menyerap aspirasi masyarakat secara partisipatif;
Penyusunan Rancangan RKPD, berdasarkan masukan dan hasil forum konsultasi;
Pelaksanaan Musrenbang RKPD, sebagai forum strategis antara pemangku kepentingan;
Penyusunan dan Penetapan RKPD Final oleh Kepala Daerah.
Dengan mengikuti tahapan ini, pemerintah daerah dapat memastikan sinergi antara perencanaan dan penganggaran tahunan serta menyusun RKPD yang sesuai dengan kebijakan nasional.
Fungsi Strategis RKPD
RKPD memiliki peran yang sangat strategis, baik dari segi substansi, norma, operasional, maupun evaluatif, yaitu:
1. Secara Substansial
RKPD memuat:
Arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah,
Rencana program, kegiatan, dan subkegiatan,
Indikator kinerja yang terukur,
Pagu indikatif dan prakiraan maju,
Lokasi pelaksanaan kegiatan dan kelompok sasaran,
Penanggung jawab perangkat daerah.
2. Secara Normatif
RKPD menjadi dasar dalam penyusunan:
Kebijakan Umum APBD (KUA), dan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Kedua dokumen ini akan digunakan oleh kepala daerah dan DPRD sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD (R-APBD).
3. Secara Operasional
RKPD memberikan arahan teknis kepada seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja (Renja PD). Ini memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai prioritas, target, dan kinerja yang diharapkan.
4. Secara Faktual
RKPD menjadi tolok ukur evaluasi pencapaian kinerja pemerintah daerah dalam merealisasikan pembangunan dan pelayanan publik, serta mencapai kesejahteraan masyarakat.
Urgensi Sinergitas Perencanaan
Perencanaan pembangunan tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Sinergi diperlukan:
Antara pemerintah pusat dan daerah agar pencapaian target pembangunan nasional dapat diselaraskan dengan kebutuhan dan kondisi lokal;
Antar pemerintah daerah, untuk menciptakan keselarasan kebijakan kawasan dan wilayah.
Oleh karena itu, RKPD juga harus mencerminkan program strategis nasional dan menjadi bagian dari sistem perencanaan yang terintegrasi secara vertikal dan horizontal.
Prinsip Penyusunan RKPD Berkualitas
Untuk menghasilkan RKPD yang berkualitas, penyusunannya harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
Partisipatif: melibatkan masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan;
Transparan dan Akuntabel: informasi perencanaan terbuka untuk dikritisi;
Berbasis Bukti: keputusan diambil berdasarkan data dan kajian yang valid;
Sinkron dan Sinergis: selaras dengan kebijakan nasional dan antar sektor;
Responsif terhadap Perubahan: mampu menyesuaikan terhadap kondisi darurat, seperti pandemi atau bencana.
Implementasi dan Monitoring RKPD
Penyusunan RKPD tidak berhenti pada penetapan dokumen. Perlu mekanisme pengendalian, pelaporan, dan evaluasi melalui:
Evaluasi tahunan pembangunan daerah;
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP);
Reviu dan perubahan RKPD jika terjadi dinamika signifikan;
Konsistensi dengan Renja PD dan APBD.
Dengan pendekatan ini, RKPD menjadi dokumen hidup yang adaptif dan relevan.
Kesimpulan: Mewujudkan Pembangunan Daerah yang Nyata
Melalui kegiatan Bimtek Pedoman Penyusunan RKPD – Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Terbaru 2025, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat:
Meningkatkan kompetensi teknis dalam menyusun dokumen RKPD;
Menghasilkan dokumen perencanaan yang mampu mendorong program pembangunan yang berdaya guna, berhasil guna, dan berdampak nyata bagi masyarakat;
Mewujudkan efektivitas pelaksanaan program daerah, efisiensi pengelolaan sumber daya, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
RKPD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen strategis yang menentukan keberhasilan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh karena itu, penting bagi setiap penyusun RKPD untuk memahami betul konteks kebijakan terbaru, pendekatan teknokratis, dan nilai-nilai partisipasi publik.

Bimtek Pedoman Penyusunan RKPD – Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Terbaru 2025
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Pedoman Penyusunan RKPD – Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Terbaru 2025
Metode Bimtek Pedoman Penyusunan RKPD
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Pedoman Penyusunan RKPD:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Pedoman Penyusunan RKPD
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Pedoman Penyusunan RKPD
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pedoman Penyusunan RKPD:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 0851-7207-9181
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Pelatihan Pedoman Penyusunan RKPD
- Arie – Hp/Wa: 0851-7207-9181
- website : peindo.com

Bimtek Pedoman Penyusunan RKPD – Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Terbaru 2025
| Penginapan |
Penginapan (Twin Sharing) ,Tanpa Menginap ,Penginapan (Suite Room) |
|---|

