Bimtek Audit Mutu Internal: Strategi Penjaminan 2025

Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.700.000

Bimtek ini membahas pentingnya Bimtek Audit Mutu Internal sebagai strategi penjaminan mutu di fasilitas kesehatan, khususnya Puskesmas, menjelang 2025. Dengan fokus pada audit internal yang efektif, bimtek menguraikan peran audit dalam pengelolaan dana JKN, peningkatan mutu pelayanan, dan pencegahan risiko hukum. Materi bimtek mencakup self assessment, pembentukan asesor, dan implementasi audit pasca akreditasi. Artikel ini menjadi panduan penting bagi tenaga kesehatan dan manajemen dalam mengoptimalkan kualitas layanan dan akuntabilitas.

LEGALITAS KAMI

DITJEN PAJAK NPWP
1000-0000-0244-9111

NIB: 2305250063339
KBLI : 82302 -85500 -82301-70209-73100

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@peindo.com

0851-7207-9181

333 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Bimtek Audit Mutu Internal: Strategi Penjaminan 2025

Bimtek Audit Mutu Internal: Strategi Penjaminan 2025

Bimtek Audit Mutu Internal: Strategi Penjaminan 2025

Bimtek Audit Mutu Internal: Strategi Penjaminan 2025 – Audit merupakan proses penting dalam dunia manajemen dan pengelolaan organisasi, terutama di sektor pelayanan kesehatan. Secara umum, audit adalah kegiatan pengumpulan serta pemeriksaan bukti terkait informasi untuk menilai kesesuaian informasi tersebut terhadap kriteria atau standar yang telah ditetapkan. Dalam konteks Penjaminan Mutu Internal (PMI), audit menjadi instrumen utama untuk memastikan mutu pelayanan tetap terjaga, efektif, dan akuntabel.

Bimtek Audit Mutu Internal: Latar Belakang Perubahan dan Regulasi BPJS

Perubahan bentuk badan hukum BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah amanat dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan akuntabilitas. Seiring dengan kompleksitas pengelolaan BPJS, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2016 mengenai penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik Pemerintah Daerah.

Regulasi ini menuntut peningkatan pengawasan yang maksimal dan transparan, sehingga keberadaan audit internal menjadi sangat penting. Audit internal bukan hanya sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga alat strategis untuk meningkatkan mutu pengelolaan dana dan layanan kesehatan, terutama di Puskesmas yang menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.

Pentingnya Audit Internal dalam Pengelolaan Puskesmas

Puskesmas menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga risiko kesalahan dalam pengelolaan dana JKN. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semakin gencar dilakukan untuk memastikan dana yang digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak menimbulkan masalah hukum atau kriminalisasi. Oleh karena itu, audit internal di Puskesmas sangat diperlukan sebagai langkah preventif dan perbaikan.

Audit internal berfungsi untuk menganalisa mutu dalam pengelolaan dana dan operasional pelayanan. Dalam proses audit ini, berbagai faktor harus diperhatikan, antara lain tenaga auditor yang kompeten, metode audit yang tepat, sarana dan prasarana pendukung, serta dana yang memadai untuk pelaksanaan audit secara efektif. Selain itu, pengukuran hasil audit harus objektif dan berdasarkan standar yang jelas.

Standar Akreditasi dan Audit Internal Puskesmas

Dalam Standar Akreditasi Puskesmas, khususnya pada bagian 1.6 mengenai pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja, dijelaskan bahwa kepala Puskesmas dan penanggung jawab harus melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja secara terencana. Kegiatan ini meliputi audit internal dan pertemuan tinjauan manajemen yang dilakukan berdasarkan prioritas masalah kesehatan, kinerja, risiko, dan rencana pengembangan pelayanan.

Audit internal di Puskesmas berperan sangat vital untuk menilai kinerja pelayanan dan manajemen. Dengan audit internal, kesenjangan kinerja dapat diidentifikasi sehingga menjadi dasar masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan sistem pelayanan dan manajemen. Tim audit internal yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas menjalankan audit berdasarkan standar kinerja dan standar akreditasi yang berlaku, sehingga hasil audit dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan sebagai bahan evaluasi yang berkelanjutan.

Fungsi Strategis Audit Internal dalam Mencapai Visi Organisasi

Audit internal bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan instrumen strategis bagi manajemen organisasi. Audit membantu organisasi dalam mencapai visi, misi, dan tujuan melalui pengumpulan data dan informasi faktual yang signifikan. Data dan hasil analisa yang diperoleh dari audit menjadi bahan evaluasi dan dasar pengambilan keputusan manajerial.

Rekomendasi dari auditor internal juga menjadi pedoman dalam pengendalian manajemen, perbaikan sistem, dan perubahan yang diperlukan untuk peningkatan mutu pelayanan. Dengan demikian, audit internal berperan sebagai alat kontrol dan sarana untuk meningkatkan kualitas organisasi secara menyeluruh.

Materi Bimtek Audit Dalam Penjaminan Mutu Internal (PMI)

Untuk mendukung pelaksanaan audit internal yang efektif, diperlukan pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) yang terstruktur. Materi bimtek yang relevan dan strategis mencakup berbagai aspek penting dalam audit dan penjaminan mutu, antara lain:

  • Strategis Peningkatan Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes): Memberikan gambaran dan strategi untuk meningkatkan mutu layanan secara berkelanjutan.

  • Self Assessment dan Audit dalam Peningkatan Mutu: Teknik dan metode melakukan penilaian mandiri serta audit internal untuk mendukung perbaikan mutu.

  • Pembentukan Asesor Internal, Tugas dan Fungsinya: Membekali asesor internal dengan peran dan tanggung jawab dalam proses audit.

  • Audit Pelaksanaan Program Peningkatan Sistem (PPS) Pasca Akreditasi: Memastikan program peningkatan mutu terus berjalan setelah akreditasi.

  • Peran Dinas Kesehatan dalam Pelaksanaan Audit: Menjelaskan fungsi dan dukungan Dinas Kesehatan dalam audit internal.

  • Pelaksanaan Self Assessment oleh Asesor Internal Pasca Akreditasi: Melakukan evaluasi internal secara berkesinambungan.

  • Implementasi Audit Internal, Audit Klinis, dan Audit Pencegahan Infeksi (PPI): Fokus pada berbagai jenis audit yang diperlukan di fasilitas kesehatan.

  • Implementasi Self Assessment dan Audit Pasca Akreditasi Puskesmas: Memastikan standar mutu terus dipertahankan dan ditingkatkan.

Kesimpulan: Bimtek Audit Mutu Internal sebagai Kunci Penjaminan Mutu 2025

Audit internal adalah pondasi utama dalam penjaminan mutu internal, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas. Menghadapi tantangan regulasi dan tuntutan peningkatan mutu yang semakin ketat, bimtek audit mutu internal menjadi kebutuhan strategis untuk meningkatkan kompetensi tim auditor dan manajemen dalam melaksanakan audit yang akurat, transparan, dan akuntabel.

Dengan bimtek yang tepat dan penerapan audit internal secara konsisten, organisasi pelayanan kesehatan dapat meminimalisir risiko kesalahan pengelolaan dana, meningkatkan kinerja pelayanan, dan menghindari potensi kriminalisasi. Di tahun 2025, strategi penjaminan mutu yang efektif melalui audit internal akan menjadi kunci keberhasilan dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, terpercaya, dan berkelanjutan.

Bimtek Audit Mutu Internal: Strategi Penjaminan 2025

Bimtek Audit Mutu Internal: Strategi Penjaminan 2025

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusat Edukasi Indonesia Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimtek Audit Mutu Internal: Strategi Penjaminan 2025

Metode Bimtek Audit Mutu Internal

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Audit Mutu Internal:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Audit Mutu Internal

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Audit Mutu Internal

  • Bahan Ajar Modul ( Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta                  

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Audit Mutu Internal:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Arie Hp/Wa: 085 376 771 176
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Pelatihan Audit Mutu Internal

  • Arie – Hp/Wa: 085 376 771 176
  • website : peindo.com
Bimtek Audit Mutu Internal: Strategi Penjaminan 2025

Bimtek Audit Mutu Internal: Strategi Penjaminan 2025

Informasi Tambahan
Penginapan

Penginapan (Twin Sharing)

,

Tanpa Menginap

,

Penginapan (Suite Room)